Selasa, 21 April 2026

Kajian Islam

Uang DP Hangus Saat Transaksi Batal? Buya Yahya: Haram, Itu Bukan Hak Penjual!

Buya Yahya menegaskan bahwa uang DP tetap menjadi hak pembeli meskipun transaksi jual beli tidak jadi dilakukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Praktik uang muka atau down payment (DP) yang dianggap hangus saat transaksi batal masih sering terjadi di tengah masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, hal tersebut tidak dibenarkan. 

SERAMBINEWS.COM - Praktik uang muka atau down payment (DP) yang dianggap hangus saat transaksi batal masih sering terjadi di tengah masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, hal tersebut tidak dibenarkan.

Hal ini dijelaskan oleh ulama Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Uang DP Hangus, dikutip Serambinews.com, Selasa (31/3/2026).

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa uang DP tetap menjadi hak pembeli meskipun transaksi jual beli tidak jadi dilakukan.

“DP atas janji jual beli yang tidak jadi adalah tetap milik pembeli. Haram hukumnya penjual mengambilnya,” tegasnya.

Menurutnya, uang muka merupakan bagian dari harga barang yang telah disepakati di awal.

Jika transaksi berlanjut, maka DP tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran. Namun jika batal, maka uang tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ia juga menyoroti adanya kesepakatan di awal yang menyebutkan bahwa DP akan hangus jika pembelian batal.

Menurutnya, kesepakatan semacam itu tetap tidak sah jika bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

“Kalau mengambil, berikan barangnya. Kalau tidak, maka uang itu harus dikembalikan,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu di mana penjual bisa mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak dari calon pembeli, misalnya karena barang sudah ditahan atau tidak jadi dijual ke pihak lain.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa penentuan ganti rugi tidak boleh dilakukan sepihak.

Dalam hal ini, harus ada keputusan dari pihak berwenang atau hakim (qadhi) berdasarkan bukti kerugian yang nyata.

Baca juga: Batas Waktu Puasa Syawal, Sampai Kapan Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar praktik jual beli dilakukan secara jujur dan tidak memanfaatkan celah untuk merugikan pihak lain. Ia bahkan menyinggung adanya oknum yang sengaja membuat pembeli batal agar bisa mengambil uang muka.

“Ini tidak boleh, haram. Karena mengambil hak orang lain,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Wallahu a’lam bishawab.

(Serambinews.com/Firdha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved