Haji 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka sampai 26 Maret, Tersisa 12.719 Kuota

Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi tahap kedua bagi jemaah reguler telah dibuka sejak Rabu, 13 Maret 2024.

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat 

SERAMBINEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi tahap kedua bagi jemaah reguler telah dibuka sejak Rabu, 13 Maret 2024.

Dijadwalkan bahwa pelunasan biaya haji tahap kedua berlangsung sampai 26 Maret mendatang.

Pembukaan pelunasan BPIH tahap kedua dilakukan mengingat masih adanya sisa kuota jemaah haji reguler, setelah penutupan pelunasan biaya haji tahap pertama.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13–26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun waktu pelunasan biaya haji tahap kedua bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Kriteria jemaah berhak lunas biaya haji tahap II

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, ditambah kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi  213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” terang Saiful.

Lebih lanjut, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori berikut:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem

2. Pendamping jemaah haji lanjut usia

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Saiful menyampaikan, usulan jemaah yang akan melunasi biaya haji tahap kedua telah diinput oleh petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved