Berita Banda Aceh

Repnas Aceh Tanggapi Pergantian Pj Gubernur Aceh, Bantah Achmad Marzuki Dicopot karena Hasil Pemilu

upaya permintaan Achmad Marzuki untuk diganti dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, sudah lama diminta oleh DPR Aceh, jauh sebelum Pemilu ini dige

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan 

 

Pesan Mendagri dalam Pelantikan Bustami Hamzah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam 4 hal.

Di antaranya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri.

Selain itu, juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.

"Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya salah masyarakat yang memilih,”

“Tapi kalau Pj kepala daerah bermasalah, maka hanya dua orang saja yang disalahkan, yaitu yang mengusulkan Mendagri dan Presiden yang memilih," kata Tito.

Tito berharap, amanah yang diberikan kepada Bustami dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh.

Menurutnya, masih  banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Aceh.

"Tugas penting Pj Gubernur baru untuk merealisasikan PON yang akan digelar di Aceh pada bulan September 2024 ini,”

“Kami di pemerintah Pusat Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan akan membantu di agar terlaksana," kata Tito.

Tito berharap, penyelenggaraan PON di Aceh bukan hanya sekedar pelaksanaan program.

Namun harus membawa kehormatan bagi Aceh karena mampu menggelar event pesta rakyat yang baik.

Selanjutnya, Tito meminta Bustami untuk memeprsiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak di Aceh.

Ia meminta Bustami untuk mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan yang ada di Aceh sudah ditandatangani bersama.

"Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari Anggaran 2023, sehingga pada tahun 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi," kata Tito.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved