Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan

Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar, Jumat (15/3/2024). 

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Oknum Petugas Rutan Bocorkan Sidak ke Para Tahanan Pakai Kode "Banjir"

 

 Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan informasi sidak ke para tahanan korupsi dengan kode “banjir”.

Adapun sidang tersebut bertujuan untuk merazia keberadaan barang-barang yang dilarang di Rutan KPK.

“Password diantaranya 'banjir' dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan, 'banjir' kalau ‘ada banjir' oh itu berarti mau ada sidak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan, bagian Biro Umum KPK yang bertanggung jawab atas rutan sebenarnya rutin menggelar sidak atau razia.

Namun, kegiatan itu dibocorkan oleh para oknum petugas Rutan KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli).

“Tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan,” tutur Asep.

Ketika para tahanan korupsi di Rutan KPK mendengar kode “banjir”, mereka akan menyembunyikan ponsel, rokok, dan barang-barang yang dilarang.

Asep mengatakan, para tahanan dan pelaku pungli menggunakan kode yang hanya bisa dipahami oleh kelompok mereka seperti, “botol” untuk ponsel dan “pakan jagung” dan “kandang burung” untuk transaksi uang.

“Semua yang ada di tahanan mengetahui dan itu harus sudah membereskan semua yang ada,” jelas Asep.

“Misalkan HP, rokok dan lain-lain, yang tidak diperbolehkan dibereskan, kalau ada kode 'banjir’,” tambahnya.

Alasan Tahan Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved