Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan

Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar, Jumat (15/3/2024). 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menahan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka pungutan liar (Pungli) lainnya di sel milik lembaga antirasuah, karena pertimbangan psikologis.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memiliki empat lokasi penahanan yakni, Gedung Merah Putih, Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL).

Asep menuturkan, di antara para pelaku pungli terdapat pimpinan atau petinggi petugas Rutan, termasuk Fauzi.

“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

“Kan (Fauzi) bosnya, pimpinannya, untuk menjaga netralitas dan lain-lain,“ tambahnya.

Asep menuturkan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

“Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” tutur Asep.

 

 

Baca juga: Dana Desa Aceh Utara dari APBN Tahun 2024 Capai Rp 630,5 Miliar, Batas Pencairan Tahap I 15 April

Baca juga: Bikin Fans Iri, Momen Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pamer Foto Bareng Lisa BLACKPINK

Baca juga: Tim Satgas Halal Kemenag Aceh Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Bireuen

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved