Ramadhan 2024

DOSA BESAR! Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Jimak Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum jimak bagi pasutri di siang hari Ramadhan. 

DOSA BESAR! Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Jimak Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan sebuah kebutuhan.

Namun perlu diingat, melakukan aktivitas ini pada siang hari Ramadhan adalah hal yang dilarang dalam Islam.

Perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?

Terkait hal tersebut, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim saat Siang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Dosa Besar dan Kewajiban Kafarat

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Main Game Online Saat Puasa? Apakah Bisa Batal Puasa, Bahkan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pentingnya Taubat dan Istighfar

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved