Gembong Narkoba Fredy Pratama Bentuk Jaringan Baru, Dikomandoi Seorang Wanita Berinisial L

Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, sosok wanita berinisial L itu merupakan kaki tangan langsung Fredy Pratama.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com/interpol.int
Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, telah membentuk jaringan baru untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan jaringan baru yang dibentuk Fredy Pratama dikomandoi oleh seorang wanita berinisial L.

Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, sosok wanita berinisial L itu merupakan kaki tangan langsung Fredy Pratama.

Brigjen Mukti menjelaskan L merupakan aktor intelektual baru yang diberi mandat Fredy Pratama untuk mengendalikan jaringan narkoba yang baru dibentuk itu.

"Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru," kata Mukti.

Untuk memperkuat jaringan baru yang dibentuknya itu, Mukti membeberkan, sosok L melakukan perekrutan sejumlah orang yang merupakan mantan narapidana.

"Orang-orang baru yang direkrut sebagian besar mantan narapidana," ujar Mukti.

Mukti menjelaskan, pihaknya mengetahui ada jaringan baru untuk mengedarkan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama setelah menangkap empat tersangka di Jawa Tengah.

"Empat tersangka dari Jawa Tengan ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama," ucap Mukti.

 
Mukti menambahkan bahwa sejak pengungkapan jaringan Fredy Pratama pada September 2023 sampai dengan Maret 2024, Polri telah menangkap sebanyak 58 tersangka tindak pidana jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dari 58 tersangka yang ditangkap itu, sebanyak 45 orang di antaranya sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sedangkan satu tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Selain itu, Polri juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang penyidik kepolisian telah menyita aset milik Fredy Pratama hingga mencapai Rp422,2 miliar.

 
Adapun pengejaran terhadap Fredy Pratama yang masih buron terus dilakukan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved