Berita Aceh Besar
Empat Kecamatan di Aceh Besar Sudah 100 persen Tersalur Dana Desa 2024
Dari total jumlah tersebut, 303 gampong dari 604 desa yang ada di Aceh Besar telah tersalur Dana Desa (DD).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM,JANTHO - Sebanyak empat kecamatan dari total 23 kecamatan di Aceh besar sudah 100 persen menyalurkan dana desa tahun 2024.
Dari total jumlah tersebut, 303 gampong dari 604 desa yang ada di Aceh Besar telah tersalur Dana Desa (DD).
Keempat kecamatan yang sudah 100 persen gampong tersalurkan, yaitu Kecamatan Lembah Seulawah, Baitussalam, Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Kuta Malaka.
“Sedangkan total gampong yang sudah disalurkan mencapai 303 gampong dari 604 gampong di Aceh Besar,” kata Kadis PMG Aceh Besar, Carbaini SAg, Sabtu (16/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Gampong untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.
"Bagi gampong yang belum menyiapkan APBG tahun 2024, kita berharap untuk segera finalisasi, agar segera dapat disalurkan Dana Desa," pintanya.
Baca juga: Jangan Pernah Dicoba, Ini Efek Samping Buka Puasa dan Sahur dengan Makanan Pedas
Sisa gampong yang DD belum disalurkan, disebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana perangkat gampong terlibat dalam penyelenggara Pemilu.
"Beberapa gampong yang belum final APBG 2024, diakibatkan para perangkat terlibat sebagai penyelenggara dalam proses Pemilu 2024," terang Carbaini.
Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.
Proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk Desa Mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk Desa Non Mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.
Dia menjelaskan, proses pencairan DD 2024 terbagi 2, DD Earmark dan Non Earmark. DD Earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pejabat Senior Hamas dan Houthi Bertemu, Apa yang Mereka Bahas dalam Pertemuan Langka Tersebut?
Kemudian DD Non Earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat. DD Non Earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut Carbaini, masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk Earmark, semua desa sama tahap I 60 persen dana tahap II 40 persen.
"Sedangkan untuk Non Earmark antara Desa Mandiri dan Reguler beda. Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, sama hanya pembagiannya dengan Desa Reguler,” ucapnya.
Intip Kerajinan Songket dan Souvenir Aceh Besar, Kualitasnya Boleh Diadu |
![]() |
---|
Kankemenag Aceh Besar Salurkan Infaq ASN untuk KUA Krueng Barona Jaya |
![]() |
---|
Air PAM Keruh Saat Tiba di Rumah Pelanggan, PDAM Tirta Mountala Lakukan Inspeksi & Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
RSUD Aceh Besar Sudah Miliki 7 Pelayanan Spesialis, Kurang 2 Dokter ASN |
![]() |
---|
Selami Dunia Industri Semen, Mahasiswa Malaysia dan Teknik Industri USK Sambangi PT SBA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.