Ramadhan 2024

Jamaah Bertanya Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Buya Yahya: Haram Jika Terjadi Hal Ini 

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjawab terkait hukum melihat kemaluan istri saat puasa Ramadhan.  

Jamaah Bertanya Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Buya Yahya: Haram Jika Terjadi Hal Ini 

SERAMBINEWS.COM - Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum melihat kemaluan istri saat puasa Ramadhan

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan meskipun sudah menikah, melihat kemaluan istri saat puasa bisa menjadi haram jika terjadi hal berikut ini. Hal apa yang dimaksud? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban bagi umat Islam.

Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Pemilik Rumah Ikut Berdosa Jika Tukang Bangunan Tidak Puasa saat Bekerja, Buya Yahya: Neraka

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Baca juga: Hukum Main Game Online Saat Puasa? Apakah Bisa Batal Puasa, Bahkan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved