Ramadhan 2024

Jamaah Bertanya Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Buya Yahya: Haram Jika Terjadi Hal Ini 

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjawab terkait hukum melihat kemaluan istri saat puasa Ramadhan.  

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

Baca juga: Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya : Lebih Hina dari Zina

DOSA BESAR! Bagaimana Jika PASUTRI Terlanjur Jimak Siang Hari Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagi pasangan suami istri atau pasutri yang sudah menikah, melakukan hubungan intim merupakan sebuah kebutuhan.

Namun perlu diingat, melakukan aktivitas ini pada siang hari Ramadhan adalah hal yang dilarang dalam Islam.

Perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?

Terkait hal tersebut, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved