Berita Aceh Barat
Makan di Pantai Ujung Karang Saat Ramadhan, 2 Pemuda Nagan Raya Dibekuk Satpol PP dan WH Aceh Barat
Keduanya ditangkap di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Keduanya ditangkap di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim gabungan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Barat, Jumat (15/3/2024) membekukdua pemuda.
Keduanya ditangkap di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Mereka yang membawa minuman dan rokok di pinggir pantai karena tidak berpuasa di Bulan Ramadhan tersebut yakni RH (27) dan SU (27), keduanya warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kedua pemuda yang kita tangkap karena tidak berpuasa, keduanya merokok, minum dan makan di pinggir pantai.
Keduanya telah kita berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG kepada Serambinews.com, Sabtu (16/3/2024).
Disebutkan, keduanya ditangkap anggota Satpol PP dan WH Aceh Barat saat sedang menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang, Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Tikam 2 Warga Aceh Jaya, Seorang Oknum TNI Rindam IM Ditangkap Aparat Gabungan, Satu Sipil Kabur
Disebutkan, bahwa kedua pemuda tersebut mengakut memang tidak berpuasa saat itu, sehingga mereka membeli makanan dan minuman yang kemudian mereka nikmati di sana.
Kondisi tersebut diketahui oleh warga, sehingga dilaporkan kepada Satpol PP dan WH.
Akhirnya petugas mengecek dan ternyata benar adanya, sehingga kedua pelaku pelanggar syariat Islam ini ditangkap.
Perbuatan keduanya di bulan Ramadhan ini dibidik melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Terkait hal tersebut, keduanya dikenakan wajib lapor, di mana keduanya juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Main Biliar Malam Ramadhan, Para Remaja di Lhokseumawe Dibubarkan Satpol PP dan WH, Pemilik Ditegur
Terkait pelanggaran syariat Islam, Pemerintah Aceh Barat melalui Satpol PP dan WH akan terus melakukan pengawasan, guna meminimalisir terhadap pelanggaran Syariat Islam ke depan.
“Selama berjalannya Ramadhan, baru ada dua pemuda yang tertangkap basah yang tidak berpuasa dan makan di siang hari di Pantai, dan untuk kasus lainnya belum kita temukan,” kata Azim.
Ia meminta semua pihak untuk saling menghormati dan melaksanakan ibadah Ramadhan dengan baik, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. (*)
Kebakaran Rumah di Aceh Barat, 1 Mobil & 5 Sepmor Ikut Ludes, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Bayi Kembar Lahir di RSUDCND Meulaboh Tepat 17 Agustus, Bupati Aceh Barat Sebut Hadiah Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kado HUT Ke-80 RI, Warga Miskin di Meureubo Terima Sambungan Listrik Gratis dari Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
485 Napi Lapas Meulaboh Terima Remisi, 4 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
5 Truk Tangki Minyak Sudah 3 Hari Masih Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga tak Miliki Izin Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.