Menkeu Ungkap Ada PNS yang Bakal Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya

Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah menyalurkan THR pada PNS atau ASN setelah hari lebaran.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Tunjangan Hari Raya untuk PNS 

SERAMBINEWS.COM - Bulan April 2024 umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Fitri.

Hal yang paling ditunggu saat hari raya adalah THR.

Namun, tak semua mendapatkan THR sebelum lebaran.

Pasalnya bakal ada PNS yang akan mendapatkan THR setelah lebaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani baru-baru ini menegaskan bahwa akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 setelah lebaran.

Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah menyalurkan THR pada PNS atau ASN setelah hari lebaran.

Meski demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sebagian PNS di beberapa daerah.

Sementara PNS lainnya, tetap mendapatkan THR utuh 100 persen 'maksimal' H-10 Lebaran.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan THR ASN dibayar setelah Lebaran, terutama ASN yang berada di daerah pedalaman.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024), dikutip dari KompasTV.

"Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri." sambungnya.

"Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, tidak semua daerah di Indonesia turut merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, pemerintah tetap berusaha membayar utuh THR PNS sebelum Idul Fitri.

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved