Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Tergolong Pidana Berat, Mapel Minta Polisi Usut Pembakar Hutan Lindung di Aceh Tamiang

Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
BPBD Aceh Tamiang   
Kondisi kawasan hutan lindung di Kaloy, Aceh Tamiang pasca-terbakar beberapa hari lalu. Aktivis lingkungan, Mapel mendesak polisi mengusut pelaku pembakaran ini. 

Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14/3/2024) lalu.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Aceh mendesak polisi mengusut tuntas aktor intelektual yang membakar kawasan hutan lindung di Kecamatan Tamiang Hulu.

Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14/3/2024) lalu.

“Kami sangat berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, ini perbuatan pidana berat karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kata Ketua Mapel Aceh, Chaidir Azhar, Minggu (17/3/2024).

Chaidir menambahkan perbuatan pelaku secara terang-terangan telah melanggar Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Dijelaskan pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. 

“Walaupun alasan karena kelalaian, tetap bisa dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar,” kata Ai, sapaannya didampingi Wakil Ketua I Khairul Fadli dan Sekretaris TM Fauzan Bustami.

Baca juga: 8 Remaja Ditangkap Atas Dugaan Tawuran di Lhokseumawe ke Satpol PP dan WH, Juga Akan Dibina di Dayah

Khairul menambahkan, penyelidikan ini penting untuk mengungkap latar belakang terjadinya kebakaran tersebut sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. 

Khairul menambahkan Mapel juga siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal kelestarian hutan lindung.

“Apalagi hutan lindung itu merupakan lahan yang menjadi destinasi wisata lokal di Aceh Tamiang, hal itu haruslah didukung dengan kondisi alam yang asri," ujarnya.

Kebakaran ini baru bisa dipadamkan setelah BPBD Aceh Tamiang mengerahkan 45 personelnya. 

Proses pemadaman pun hanya bisa dilakukan secara manual akibat ekstrimnya medan.

Petugas gabungan yang didominasi tim dari BPBD dan Satgas SAR Aceh Tamiang sebanyak 45 orang dipaksa hanya menggunakan ranting dahan pohon untuk menjinakkan api dengan cara dipukul.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan, Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Kembali Tangkap 2 Remaja, Satu Siswa SMA DPO

“Sumber air sejauh 4 kilometer, tidak terjangkau. Petugas kami hanya bisa memadamkan api secara manual,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, Jumat (15/3/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved