Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Tergolong Pidana Berat, Mapel Minta Polisi Usut Pembakar Hutan Lindung di Aceh Tamiang

Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
BPBD Aceh Tamiang   
Kondisi kawasan hutan lindung di Kaloy, Aceh Tamiang pasca-terbakar beberapa hari lalu. Aktivis lingkungan, Mapel mendesak polisi mengusut pelaku pembakaran ini. 

Proses pemadaman ini diakui Bayu tidak semudah yang dibayangkan. Untuk menjangkau titik api dibutuhkan perjuangan ekstra keras karena akses jalan berbukit.

Petugas harus melalui jalan berbukit sejauh 15 kilometer dengan kendaraan dan dilanjutkan jalan kaki 4 kilometer. 

Sejumlah armada pemadam kebakaran yang sudah diboyong ke tempat kejadian perkara terpaksa ditinggal karena tidak bisa menerobos hutan.

“Damkar tidak bisa difungsikan, kondisi medan memaksa kami memadamkan api secara manual,” sambungnya.

Dari lokasi kejadian diketahui titik api pertama berada di Kampung Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu. 

Baca juga: Kapuspen TNI Buka Suara Terkait 10 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran Ukraina: UU TNI Tidak Mengatur

Kawasan ini dulunya milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Faktor cuaca yang sangat terik mendukung jilatan api membesar hingga ke Kampung Kaloy. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved