Cair Jutaan Rupiah, Ini 8 Syarat Penerima Bansos Spesial Ramadhan 2024 yang Harus Dipenuhi KPM

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 2024 ini akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Hal ini pun sudah sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur penyaluran BPNT yang boleh berupa penarikan tunai atau barang.

Nantinya, pihak Bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BTN dan BRI serta Bank Syariah Indonesia (BSI) akan segera menyalurkan Bansos BPNT ke 431 kabupaten/kota, sedangkan untuk PT Pos Indonesia akan menyalurkan kepada 83 kabupaten/kota.

Kemudian, ada Bansos Ramadhan 2024 yang dialokasikan Rp7,8 triliun.

Ditarget jumlah untuk penerima Bansos Ramadhan tahun ini sebanyak 21,3 juta KPM.

Diutamakan penerimanya merupakan kategori masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, terdata menerima PKH dan BPNT.

Masyarakat yang ingin mengecek status sebagai penerimaan Bansos Ramadhan 2024, bisa mengeceknya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Bagi penerima Bansos, ada baiknya melakukan 8 langkah terlebih dahulu. Apa saja?

1. Anda sebaiknya lebih dahulu memastikan diri sebagai penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos, syarat ini menjadi syarat mutlak bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial.

2. Anda sebagai keluarga penerima manfaat harus memenuhi segala komponen Program Keluarga Harapan.

3. Keluarga Penerima Manfaat harus memenuhi data dengan menyertakan KTP dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.

4. Menyesuaikannya dan mencocokkan data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan.

5. Bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.

6. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal on spam ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di sistem perbankan.

7. KPM bukan seorang ASN dan TNI/Polri, bukan pensiunan ASN dan TNI/Polri, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN dan TNI/Polri, serta bukan pendamping sosial.

8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.

Demikian tadi informasi seputar pencairan PKH dan informasi lainnya tentang Bansos yang dibagikan oleh PT Pos Indonesia tahun 2024 khususnya selama Ramadhan, Semoga bermanfaat. (*)

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 8 Syarat Penerima Bansos Spesial Ramadhan 2024, KPM Dijatah Jutaan Rupiah Cair Melalui Kantor Pos

Baca juga: CATAT! Ini 4 Bansos 2024 Dijadwalkan Cair Maret, Disalurkan Bertahap

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved