Berita Aceh Utara

PTUN Medan Kabulkan Gugatan PPK Matangkuli yang Diberhentikan KIP Aceh Utara

PTUN Medan mengabulkan gugatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli Ridwansyah yang diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Foto kolase putusan PTUN Banda Aceh dan PTUN Medan tingkat banding serta surat Keputusan KIP Aceh Utara atas pemberhentian anggota PPK Matangkuli Ridwansyah. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli Ridwansyah yang diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023).

Isi putusan tingkat banding itu diperoleh Serambinews.com dari tangkapan layar pada laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh yang dikirim Ridwansyah pada Senin (18/5/2024).

“Saya menerima pemberitahuan putusan banding tersebut pada semalam sekira pukul 02.00 WIB dini hari di email (Surat Elektronik),” ujar Ridwansyah kepada Serambinews.com, Senin (18/3/2024).

Isi putusan tersebut Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor  13/G/2023/PTUN.BNA, tanggal 09 November 2023, yang dimohonkan banding;

Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Sidang banding tersebut dipimpin Hakim Ketua Simon Pangondian Sinaga, SH dengan dua hakim Anggota Herman Baeha MH dan Fitriamina MH, serta panitera pengganti Ratna Rosdiana SH.

Sebelumnya kata Ridwansyah juga menerima putusan dari PTUN Banda Aceh.

Isi putusan tersebut Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA

Putusan itu diunggah di laman website SIPP PTUN Banda Aceh pada 9 November 2023.

Untuk diketahui Ridwansyah diberhentikan KIP Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023), memberhentikan karena dinilai melanggar kode etik, karena diduga terlibat sebagai pengurus partai politik.

Pemberhentian itu dilakukan KIP Aceh Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pada 1 Februari 2023 di Aula KIP. 

Pemeriksaan itu berlangsung dalam sidang yang dihadiri Panwaslih, terlapor dan tiga Komisioner KIP Aceh Utara

Ridwansyah bersama seorang anggota PPK Matangkuli lainnya dilaporkan seorang warga ke Panwaslih Aceh Utara berdasarkan hasil penelusuran di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

RD dilantik Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar menjadi anggota PPK Matangkuli bersama dengan 134 anggota PPK lainnya, pada 3 Januari 2023. 

Atas pemberhentian tersebut dengan menggunakan pengacara menggugat KIP Aceh Utara ke PTUN Banda Aceh pada 20 Juni 2023.

Baca juga: 4 Tentara Bayaran dari Indonesia Tewas, Rusia Ungkap Data Tentara Bayaran Asing Bertempur di Ukraina

Isi gugatan Ridwansyah diantaranya, meminta agar majelis hakim  menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ia juga meminta hakim agar memerintahkan KIP Aceh Utara untuk mencabut Surat keputusan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Ridwansyah Tanggal 3 Februari 2023;

Selain itu ia juga meminta kepada hakim agar mewajibkan KIP untuk merehabilitasi kedudukannya seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024.

“Saya malu dengan cemoohan masyarakat karena diberhentikan. Padahal saya tidak terlibat anggota partai politik.

 Mana mungkin saya terlibat partai politik, saya di kampung menjabat Ketua Tuha Peut dan aparat desa tidak boleh terlibat partai politik,” ungkap Ridwansyah. (*)

Baca juga: Panwaslih Serahkan Kasus Timses Caleg Coblos Ganda Saat Pemilu ke Polres Nagan Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved