Ramadhan 2024

Sering Dilakukan Ibu-ibu, Ini Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Bisa Bikin Batal?

Masih banyak yang kebingungan terkait apa sebenarnya hukum mencicipi makanan saat memsak ketika sedang berpuasa.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Benarkah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya (Tribunnews) 

SERAMBINEWS.COM - Masih banyak yang kebingungan terkait apa sebenarnya hukum mencicipi makanan saat memsak ketika sedang berpuasa.

Sebagian orang berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah hal yang bisa membatalkan pausa.

Akan tetpi, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lantas bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Dr M Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta menjelaskan, bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.Baca: Bagaimana Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan? Simak Bacaan Niat serta Besaran Nominalnya

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved