Ramadhan 2024

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan, Ini Kelompok Berhak Menunaikan Fidyah

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)

Editor: Nur Nihayati
Dok Surya.co.id
Ilustrasi takaran membayar fidyah puasa 

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)

SERAMBINEWS.COM - Puasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban bagi ummat muslim.

Namun ada kalanya ada beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa sehingga membayar fidyah.

Namun kelompok itu diatur dalam ketentuan agama dan memenuhi unsur dimaksud.

Pahami tata cara membayar Fidyah Ramadhan dan siapa saja yang berhak menunaikannya.

Ketahui ketentuan mengenai kewajiban membayar Fidyah Ramadhan.

Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke 7, Terhindar Dari Kesia-siaan dan Perbuatan Dosa

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Setelah Makan Sahur, Puasa Masih Sah? Ini Penjelasannya


Orang yang membayar Fidyah:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Dilansir dari Baznas, Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved