WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan

Terungkap Asal Usul Kapal Pengangkut Etnis Rohingya di Kuala Parek, Diduga Dulu Milik Warga Aceh

"Kapal motor pengangkut etnis Rohingya ini dari keterangan yang kita peroleh bahwa berapa waktu lalu ditangkap Coast Guard India," terang Kapolres.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres terkait penetapan 3 warga negara Bangladesh sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu unit kapal motor yang sekarang masih diamankan di pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diduga milik warga Aceh.

Kapal tersebut kini disandarkan di pantai Kuala Parek setelah sebelumnya pada tanggal 1 Februari 2024, membawa 137 etnis Rohingya.

"Dari keterangan kita himpun, bahwa kapal motor itu diduga awalnya milik warga Aceh," jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. 

Tetapi, sambung Kapolres, beberapa waktu silam, kapal motor tersebut ditangkap oleh Coast Guard India atau pihak keamanan laut Negara India.

"Kapal motor (kapal nelayan) pengangkut etnis Rohingya ini dari keterangan yang kita peroleh bahwa berapa waktu lalu ditangkap Coast Guard India," terang Kapolres.

Kemudian, menurut keterangan etnis Rohingya,  papar Kapolres Langsa, dari Bangladesh mereka diangkut menggunakan kapal lain. 

Namun, dalam perjalanan kapal pertama yang membawa seratusan lebih Rohingya itu mengalami kerusakan di laut.

Sehingga pihak agen dan nahkoda menukar kapal motor lain yang kemudian dipakai untuk masuk ke Indonesia tanpa izin. 

"Memang informasi kita dapat bahwa kapal motor ini milik warga Aceh tapi kapal itu ditangkap di India, bukan lagi yang membawa orang Aceh," tutupnya. 

Rute pelarian etnis Rohingya

Kabur dari negaranya di Maynmar, etnis Rohingya menyeberang melalui jalur tidak resmi atau via jalur tikus ke negara tetangganya Bangladesh.

"Dari keterangan penyidik bahwa awalnya etnis Rohingya ini sengaja lari dari negaranya di Myanmar ke Bangladesh melalui jalur tidak resmi (jalur tikus)," jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Lalu, sambung AKBP Andy, kemudian setelah tiba di Bangladesh mereka ditampung oleh agen penyelundup untuk selanjutnya akan masuk ke negara In6donesia tanpa izin resmi.

"Jadi, setelah mereka berhasil masuk ke Bangladesh, barulah membayar ke agen untuk dibawa atau diselundupkan ke Indonesia," ujarnya lagi. 

Menurut Kapolres, saat ini agen AS belum berhasil dilakukan penangkapan karena menurut keterangan nahkoda/kapten kapal, tersangka AS berada di Negara Bangladesh.

Sedangkan untuk MH, MS, dan AT, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Langsa.

"Mereka diduga membantu melakukan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau People Smuggling," tegas Kapolres.

Bayaran untuk nahkoda

Pada bagian lain, tiga WNA Bangladesh yang menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia mengungkapkan, untuk membawa (menyelundupkan) 137 etnis Rohingya itu ke Provinsi Aceh, Indonesia, mereka dibayar oleh seorang agen berinisial AS, yang kini DPO.

"Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapat bayaran dari tersangka AS yang masih DPO," papar Kapolre Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Dia menyebutkan, sebagai imbalan atau pun keuntungan yang diperoleh oleh tersangka MH adalah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.

Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling. 

Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen AS.

Mulai dari kapal, BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran. 

"Sedangkan untuk tersangka MS maupun AT selaku juru masak di kapal, masing-masing dibayar 50 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta oleh AS," pungkas Kapolres.

Sementara itu, pengakuan para etnis Rohingya bahwa mereka harus membayar sebesar 100.000 Taka Bangladesh, atau sekitar Rp 14.000.000, kepada agen untuk bisa diselundupkan ke Indonesia. 

Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH menyebutkan, kronologis masuknya kapal yang membawa 137 etnis Rohingya ini ke Kuala Parek pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin resmi.

Berawal di bulan Desember 2023, para penumpang kapal tersebut sudah memulai pelayaran menuju Indonesia dari Negara Bangladesh. 

Setiap penumpang (Rohingya) tersebut per orangnya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.

Setelah membayar tiket, para penumpang atau warga Rohingya asal Mynamar ini akan dikumpulkan terlebih dahulu di pinggir pantai Tex Naf, Bangladesh.

Kemudian mereka akan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut.

"Lalu mereka dipindahkan lagi ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya oleh para agen penyelundup," ujarnya.

Kapolres menambahkan, di kapal itu ada 1 orang yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal yakni MH.

Tersangkan MH diminta oleh agen yang bernama AS (kini DPO), untuk membawa para penumpang tersebut ke Negara Indonesia.

WN Bangladesh jadi tersangka

Sebelumnya, Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (People Smuggling) oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa

Ketiga warga asing ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundupan 137 etnis Rohingya yang kini berada di pantai Kuala Parek, Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Penetapan tiga tersangka penyelundupan manusia ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, di aula Mapolres, Senin (18/3/2024) sore.

Menurut Kapolres, tiga tersangka ini semuanya berkewarganegaraan Bangladesh.

Mereka adalah, MH (49), selaku nahkoda kapal, MS (27), sopir taxi, dan AT (46), juru masak atau ABK. 

Sedangkan ada 1 orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, wargra negara Bangladesh yang merupakan agen penyelundup etnis Rohingya tersebut. 

Dijelaskan AKBP Andy, penetapan ketiga tersangka warga Bangladesh ini setelah dilakukannya penyelidikan secara marathon oleh petugas Reskrim. 

Berawal kecurigaan petugas, bahwa kapal yang mengangkut seratusan lebih warga Rohingya itu diduga sengaja mendamparkan diri ke Kuala Parek pada awal Februari lalu.  

"Kapal yang mengangkut seratusan lebih Rohingya tersebut dinahkodai oleh MH, dan melibatkan MS, serta AT diduga memang menabrakkan diri ke pantai Kuala Parek," sebut Kapolres Langsa.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved