Kronologi 6 WNI Rampok 25 Jam Tangan Mewah Senilai Rp 12 Miliar di Hong Kong, Begini Nasib Pelaku
Dari 6 WNI yang ditangkap, saat ini 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong dari Kepolisian Hong Kong (HKPF). Ia menyampaikan, dua WNI sudah dibebaskan, namun 4 lainnya ditahan.
"Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tersebut, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam.
Judha menyampaikan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut.
Kemudian HKPF menyampaikan akses akan diberi segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
"4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terangnya.
Sejauh ini lanjut Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
KJRI juga terus memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun menurut kepolisian, kejahatan perampokan toko arloji mewah diduga dilakukan oleh sindikat.
"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai 6 juta dollar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar).
Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.
Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.
Baca juga: Ini Prestasi Donny Kesuma saat Masih Hidup, Atlet Softball, Pernah Raih Emas SEA Games
Baca juga: Ulang Tahun ke-55, Anang Hermansyah Dapat Kejutan Spesial dari Keluarga
Baca juga: Siapkah Aceh Hadapi Dampak Perubahan Iklim?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Diduga Rampok 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar"
Pria Disabilitas Cabuli 2 Anak di Kepulauan Seribu, Foto Tanpa Busana Diunggah ke Google Drive |
![]() |
---|
Parah! Pria di Batam Nekat Tikam PSK, Mau Enaknya Aja Tapi Tak Punya Uang Buat Bayar Usai Dilayani |
![]() |
---|
VIDEO Tak Terima Disebut Sering Bikin Ulah di Jepang, PSHT Pamer Video Klaim Diterima Warga Lokal |
![]() |
---|
Nasib Tragis Ansyori, Pria di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk Penjaga Malam, Dikira Maling |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangerang, Tiga Pelaku Siapkan Borgol hingga Obeng, Korban Diperkosa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.