Berita Subulussalam
Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Harus Merujuk Pada Fatwa MPU Aceh
Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, dikelompokkan menjadi tiga tingkatan
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Harus Merujuk Pada Fatwa MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, Senin (18/3/2024).
Penentuan ini dilakukan dalam rapat bersama yang bertempat di ruang media center Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H Marwan Z SAg MM mengatakan, rapat ini mengundang lintas instansi dan ormas keagamaan bukan untuk mencari perbedaan pandangan.
“Namun menyatukan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terdapat perbedaan pandangan antar peserta yang hadir dalam muatan penambahan dasar hukum dan ketentuan lainnya.
Akhirnya perdebatan antar peserta rapat dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya dengan ditandangani Kepala Kantor Kemenag Subulussalam dan peserta yang hadir.

Diantara keputusan bersama tersebut berisi bahwa penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya berpedoman pada:
1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 98 ayat (2):
“Zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/Walinya dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun,”
2. Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya
“Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,8 Kg”
3. Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.
4. Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, dikelompokkan menjadi tiga tingkatan
- pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya sebesar Rp 45.000,
zakat fitrah
besaran zakat fitrah di Subulussalam
Subulussalam
Kemenag
Fatwa MPU Aceh
beras
Serambi Indonesia
Zakat Fitrah 2024
Serambinews
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Lima Kecamatan di Subulussalam Tuntaskan MTQ |
![]() |
---|
Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.