Salam

Area Parkir tak Boleh Tempat Jualan

Apalagi jika yang digunakan untuk berjualan tersebut adalah bahu jalan, maka sudah bisa dipastikan kondisi itu sangat mengganggu ketertiban berlalulin

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Polresta Banda Aceh fokus melakukan pengamanan aktivitas pasar tumpah bagi para pedagang yang berjualan takjil berbuka puasa hingga pantau balap liar sepanjang bulan suci Ramadhan. 

SEPATUTNYA kita memberikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang telah melakukan penertiban terhadap war-ga yang berjualan di area parkir. Sebab, menggunakan fasili-tas publik sebagai tempat berjualan sangat mengganggu kenya-manan dan ketertiban umum.

Apalagi jika yang digunakan untuk berjualan tersebut adalah bahu jalan, maka sudah bisa dipastikan kondisi itu sangat mengganggu ketertiban berlalulintas. Misalnya, ruas jalan menjadi sempit, sehingga bisa mengundang ke-macetan yang luar biasa.

Selain itu, kita juga sangat menyayangkan jika benar pemanfaatan area parkir tersebut atas kerjasama pedagang dengan juru parkir. Padahal, semestinya juru parkirlah yang harus mam-pu menciptakan ketertiban berlalulintas di ruas-ruas jalan da-lam kota.

Untuk itu, sikap tegas yang dilalukan Pemko Banda Aceh ter-hadap juru parkir, termasuk pencabutan izin permanen adalah suatu keniscayaan. Apalagi mengingat Pemko akan sangat ke-sulitan jika berhadapan langsung dengan pedagang makanan yang ada di area parkir tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir selama bulan suci Ramadan 1445 H di Pasar Aceh dan sekitarnya. Peningkatan pengawasan sudah dimulai sejak, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dilakukan untuk mencegah area parkir menjadi lapak jualan. Selama ini sudah banyak lokasi atau area parkir yang di-gunakan untuk tempat berjualan makanan di bulan Ramadhan.

Plt Kepala Dishub Banda Aceh, H Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Mukh-lizal, SH, M.Si mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengawasi dan memonitoring penataan parkir di sejumlah titik di Kota Banda Aceh khususnya di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, selama bulan Ramadhan kawasan itu kerap di-gunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Pada penertiban tersebut, Mukhlizal memberikan arahan ke-pada juru parkir agar tidak menyewakan lahan parkir kepada PKL dan tidak menerima setoran sewa lapak yang diiberikan oleh PKL. “Lahan parkir hanya digunakan untuk memarkirkan kendaraan bukan untuk berjualan,” kata Mukhlizal.

Mukhlizal menegaskan, apabila ada jukir yang kedapatan me-nyewakan lahan parkir untuk PKL maka izin tata kelola parkir akan dicabut secara permanen.

Untuk itu, kepada juru parkir juga diminta agar lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya dengan selalu memakai atribut resmi serta selalu merapikan kendaraan yang parkir.
“Dengan demikian akan terhindar dari kemacetan, mengingat kawasan jalan tersebut banyak dilewati masya-ratkat saat sore hari untuk mencari aneka takjil untuk ber-buka,” pungkas Mukhlizal.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar pengawasan yang di-lakukan Pemko Banda Aceh ini harus dipandang sebagai upaya menjaga kenyamanan warga kota dalam beraktivitas. Artinya, bukan karena tidak suka kepada para pedagang yang mencari rezeki di bulan Ramadhan untuk keluarganya. Begitu!

POJOK

Pansel buka pendaftaran calon anggota Panwaslih Pilkada Banda Aceh
Pilih yang punya gigi ya, jangan macan ompong!

Istana bantah Jokowi hendak meredam bergulirnya hak angket
Hehehe, percaya tidak, tidak percaya…

Penyakit gagal jantung di Bener Meriah termasuk tinggi
Kalau yang jantungan dengar isu mutasi lebih banyak lagi, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved