Ramadhan 2024

Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS. 

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Baca juga: Begini Penjelasan Buya Yahya soal Zakat Fitrah Bagi Anak dalam Kandungan

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Baca juga: Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Namun apabila seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu tersebut (sejak adzan magrib hingga khatib naik mimbar), maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah,"  jelas  UAS.

Bagaimana jika sudah duluan membayar?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved