Berita Tafakur
Banyak Tidak Tahu, Ternyata Ini Waktu Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan UAS
UAS mengatakan, waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan Zakat Fitrah adalah pada saat hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Inilah waktu yang paling tepat untuk menunaikan atau membayar Zakat Fitrah dalam bulan Ramadhan.
Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan, waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan Zakat Fitrah adalah pada saat hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri.
Namun hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pada masa kini.
UAS pun mengingatkan aturan waktu dalam tunaikan Zakat Fitrah pada masa kini.
Di dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan atas dua hal, yakni berpuasa dan membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk penyempurna ibadah puasanya.
Dalam satu kajiannya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal membayar Zakat Fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (Fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis Shalat Subuh menjelang Shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadist berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
UAS menjelaskan, usai mengerjakan Shalat Subuh dan hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri, maka bawalah beras.
Jika saat berjalan melihat orang fakir, maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai Zakat Fitrah.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi.
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, UAS mengatakan, bahwa hadist yang menyatakan setelah Shalat Subuh hingga sebelum menjelang Shalat Idul Fitri tiba, sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” terangnya.
UAS pun menuturkan, untuk di zaman sekarang, pembayaran Zakat Fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat di mushalla atau masjid di wilayah tempat tinggal.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
Dikatakannya, jika ada yang ingin menunaikan Zakat Fitrah mulai dari awal Ramadhan, maka Zakat Fitrahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Syafi’i, menyegerakan Zakat Fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam.
Kemudian Zakat Fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.
Ada pun syarat-syarat seseorang wajib membayar Zakat Fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Ada pun orang yang tidak wajib membayar Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.(*)
zakat fitrah
waktu bayar zakat fitrah
Ustad Abdul Somad (UAS)
tafakur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Isi Tausiah dalam Kajian DDII di Pidie, Dosen MIPA USK Bahas Syukur atas Nikmat di Alam Kesadaran |
![]() |
---|
Abu Manan Isi Pengajian Tastafi di Pidie, Bahas Pemahaman Adanya Tuhan Lewat Ciptaan |
![]() |
---|
Ingat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Afdhal sebelum Shalat Id, Simak Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ingin Meninggal Husnul Khatimah? Coba Jalankan 3 Amalan Ini, Simak Tausiah Direktur Oemar Diyan |
![]() |
---|
Dai Kondang Aceh Bahas Nikmatnya Ibadah Puasa di Pidie, Ajak Jamaah Jadi Pemburu Fadhilah Amal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.