Pemilu 2024

Teuku Kemal Pasya: Kasus Penggelembungan Suara DPD dalam Pemilu di Pidie Semestinya Juga Bisa Pidana

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Ha

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Suasana acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. Acara ini digelar Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh, Sabtu (23/3/2024). 

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. 
 
 SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi Aceh, Teuku Kemal Pasya, mengatakan kasus penggelembungan suara salah satu calon DPD RI di Pidie dalam Pemilu 2024, juga bisa dipidana atau bukan pelanggaran administrasi Pemilu saja. 

Teuku Kemal Pasya menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu dari tiga pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024”. 

Acara ini digelar Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh, Sabtu (23/3/2024) 

Teuku Kemal Pasya dalam materinya antara lain mengucapkan terimakasih kepada Panwaslih Aceh yang sudah melakukan pengawasan Pemilu dan menurutnya terlihat lebih baik dibanding di tingkat pusat. 

"Setidaknya antara Panwaslih di Aceh dengan KIP sebagai penyelenggara Pemilu tak terlihat seperti Upin dan Ipin (kompak), tetapi seperti Tommy And Jerry," katanya.  

Menurutnya, begitulah idealnya karena Bawaslu atau Panwaslih adalah pengawas Pemilu. Sedangkan KIP atau KPU adalah penyelenggara Pemilu. 

Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Membayar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Namun, dalam kasus dugaan penggelembungan suara untuk salah satu calon DPD di Pidie, menurut Dosen Unimal ini, seharusnya  yang dikenakan bukan hanya pelanggaran administrasi saja. 

"Semestinya dalam perkara ini, KIP Pidie dan PPK yang terlibat juga bisa dikenakan pidana. 

Persoalan ini, saya tanya juga ke Panwaslih Pidie, cuma jawabannya, saat itu mereka lebih fokus untuk mengembalikan suara saja sebagaimana mestinya," kata Kemal. 

Panwaslih Aceh Ucap Terimakasih kepada Netizen, Berkat Pengawasannya, Pelanggaran Pemilu Terbongkar

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Maitanur, mengucap terimakasih kepada warga. 

Pasalnya, berkat pengawasan warga yang merekam langsung video dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di lapangan, kemudian memosting ke media sosial, sehingga kasus jadi viral karena ramai-ramai 'diserbu' netizen. 

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Seribu Bulan

Hal ini menjadi salah satu bentuk pengawasan paling efektif. 

Oleh karena itu, ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada netizen dan wartawan atau media massa yang merespon serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang viral di medsos melalui pemberitaan lanjutan. 

Panwaslih pun menindaklanjuti serius setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang dibuktikan dengan memprosesnya, sehingga dugaan pelanggaran itu terbongkar. 

Kemudian Panwaslih merekomendasikan kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pembetulan rekapitulasi penghitungan suara yang diduga melanggar tersebut. 

Demikian antara lain disampaikan Maitanur saat menjadi pemateri dalam acara “Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024” yang digelar Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI di Ben Jawas Resto & Cafe, Banda Aceh. 

Acara diikuti puluhan wartawan, aktivis pemantau pemilu, dan mahasiswa ini digelar jelang berbuka puasa hingga buka puasa bersama, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: VIDEO - Aksi Balas Dendam Tewasnya Komandan, Al Quds Serang Mobil Berisi 5 Pasukan Israel

Sedangkan pematerinya selain Maitanur, juga akademisi Teuku Kemal Pasya dan Wakil Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) yang juga Pewarta Media Indonesia, Yakub Pryatama SIkom. 

Adapun moderator acara ini aktivis perempuan Aceh, Gilang Destika. 

Maitanur menyebutkan salah satu contoh peran warga dalam pengawasan dugaan Pemilu, seperti yang terjadi di salah satu TPS di Pidie Jaya saat seorang Caleg DPRK membawa sejumlah surat suara sudah tercoblos dalam sekantong plastik. 

Kemudian oknum caleg itu memasukkannya ke dalam kotak suara. 

"Nah, perkara ini awalnya direkam seorang warga menggunakan kamera ponselnya, kemudian viral di media sosial yang juga diikuti dengan pemberitaan lanjutan oleh media massa. 

Tentu Panwaslih dan jajaran dari awal melihat rekaman video ini langsung menindaklanjutinya dengan memproses hingga merekomendasikan PSU dan akhirnya PSU pun digelar oleh KIP Pidie Jaya di TPS tersebut," kata Maitanur. 

Baca juga: Sikap Amerika Serikat Berubah, tak Setuju Serangan Militer Ke Rafah, Begini Respon Israel

Begitu juga dalam kasus dugaan penggelembungan suara DPD di Pidie yang juga viral di media sosial hingga seorang Calon DPD yang merasa dirugikan membanting meja saat proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu. 

"Itu kan kami tindaklanjuti juga, sehingga akhirnya dilakukan pembetulan," ujar Maitanur. 

Sedangkan Yakub Pryatama dalam materinya antara lain menyebutkan tujuh aktor kunci suksesnya Pemilu, yakni penyelenggara (KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota), pengawas (Bawaslu dan DKPP), pewarta/media, aparat penegak hukum. 

Kemudian peserta Pemilu (partai politik dan elite), pemilih, dan pemantau (Ormas, NGO, dan lain-lain). 

Sedangkan Staf Teknis Kehumasan Bawaslu RI, Nurisman, selaku penyelenggara acara mengatakan kegiatan ini digelar Bawaslu tak hanya di Aceh, tetapi juga di provinsi lain. 

Tujuannya antara lain untuk mengetahui kendala-kendala di setiap provinsi hingga ke tingkat masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga hal ini menjadi bahan evaluasi untuk persiapan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November 2024. 

Baca juga: VIDEO - Hizbullah Bobol 2 Iron Dome Israel hingga Kfar Blum Remuk Berkeping-Keping

Acara ini diakhiri dengan diskusi dan buka puasa bersama. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved