Pemilu 2024

Caleg PKB di Aceh Utara Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi

Hasbi mengajukan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pribadi
Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan 5 Aceh Utara H Hasbi Ahmad, mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan 5 Aceh Utara mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 68-02-01-01/Ap3-Dpr-Dprd/Pan.Mk/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 21.17 WIB.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 oleh: Perseorangan H Hasbi Ahmad Partai Kebangkitan Bangsa untuk Provinsi Aceh.

Ia memberi kuasa kepada Erry Ayudhiansyah SH. MH, Dkk, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkas permohonan tersebut dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hasbi mengajukan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil ACEH UTARA 5 Tahun 2024.

Plt Panitera MK Muhidin menyebutkan dalam permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 x 24 Jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dokumen yang diajukan selain berkas juga Daftar Alat Bukti Pemohon, Alat Bukti Pemohon dan Flashdisk.

Sebelumnya Hasbi juga sudah menerima putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

PPK Lapang dilaporkan oleh Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 5 Aceh Utara, Ahmad Hasbi atas dugaan penggelembungan dan pergeseran suara.

Dapil 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, dan Lapang.

Putusan itu dibacakan pada Pleno Panwaslih Aceh Utara oleh Syahrizal (Ketua) didampingi empat anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani dan Zulfadli pada Senin (18/3/2024).

“Saya mengajukan gugatan ke MK, karena meski sudah ada putusan dari Panwaslih Aceh Utara, tapi perolehan suara belum sesuai dengan C-Hasil,” kata Hasbi yang mengaku masih berada di Jakarta.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved