Pajak Kendaraan
Mobil Perusahaan Pakai Pelat Non BL Marak di Nagan Raya dan Aceh Barat, Pajak Bayar ke Luar Aceh
Pelat luar Aceh milik perusahaan swasta yang berseliweran di Nagan dan Meulaboh diantaranya nopol N, D, KT, B, BA, dan BK jenis bus dan double cabin.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penggunaan mobil perusahaan pelat luar Aceh yakni non BL kini sangat marak di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Dengan pelat luar itu, maka pajak kendaraan dibayarkan ke luar Aceh, sementara kendaraan pelat luar itu berkeliaraan dalam waktu lama di Aceh.
Pelat luar Aceh yang marak digunakan oleh perusahaan yakni nopol N, D, KT, B, BA, dan BK jenis bus dan double cabin.
Beberapa masyarakat Nagan Raya dan Aceh Barat menyampaikan harapan kepada Dinas Pendapatan Aceh (DPA) dan Samsat menyurati perusahaan itu mengajak mereka memutasi pelat luar Aceh ke pelat BL.
"Sehingga tidak timbul perbedaan dengan mobil masyarakat yang mengunakan BL yang pajak dibayar untuk digunakan di Aceh," kata Sakti, warga Nagan, Minggu (24/3/2024).
Dikatakan, Pemerintah Aceh kini kerap memberikan dispensasi mutasi gratis dan bebas denda pajak.
"Kendaraan pelat luar Aceh atau non BL selama ini hilir mudik dalam kota," tambah Hardi, warga lain.(*)
8.000 Kendaraan di Banda Aceh Manfaatkan Pemutihan Pajak, Diperpanjang hingga 30 Juni |
![]() |
---|
Masa Pemutihan Tinggal 6 Hari Lagi, Segera Kunjungi Kantor Samsat Terdekat, Jangan Sampai Lewat! |
![]() |
---|
Ratusan Kenderaan Dinas Pemko Lhokseumawe Tunggak Pajak |
![]() |
---|
Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.