Pajak Kendaraan

Mobil Perusahaan Pakai Pelat Non BL Marak di Nagan Raya dan Aceh Barat, Pajak Bayar ke Luar Aceh

Pelat luar Aceh milik perusahaan swasta yang berseliweran di Nagan dan Meulaboh diantaranya nopol N, D, KT, B, BA, dan BK jenis bus dan double cabin.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi Pelat Kendaraan 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penggunaan mobil perusahaan pelat luar Aceh yakni non BL kini sangat marak di Nagan Raya dan Aceh Barat.

Dengan pelat luar itu, maka pajak kendaraan dibayarkan ke luar Aceh, sementara kendaraan pelat luar itu berkeliaraan dalam waktu lama di Aceh.

Pelat luar Aceh yang marak digunakan oleh perusahaan yakni nopol N, D, KT, B, BA, dan BK jenis bus dan double cabin.

Beberapa masyarakat Nagan Raya dan Aceh Barat menyampaikan harapan kepada Dinas Pendapatan Aceh (DPA) dan Samsat menyurati perusahaan  itu mengajak mereka memutasi pelat luar Aceh ke pelat BL.

"Sehingga tidak timbul perbedaan dengan mobil masyarakat yang mengunakan BL yang pajak dibayar untuk digunakan di Aceh," kata Sakti, warga Nagan, Minggu (24/3/2024).

Dikatakan, Pemerintah Aceh kini kerap memberikan dispensasi mutasi gratis dan bebas denda pajak.

"Kendaraan pelat luar Aceh atau non BL selama ini hilir mudik dalam kota," tambah Hardi, warga lain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved