Bireuen

Pj Bupati dan Kapolres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Mapolres, Ada Sabu dan Ekstasi 

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili staf ahli Bupati Bireuen bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Kerjasama, dr Amir Addani M Kes...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Pj Bupati Bireuen yang diwakili dr Amir Addani  M Kes, Senin (25/3/2024) sedang bersama Kapolres Bireuen dan unsur forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolres Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili staf ahli Bupati Bireuen bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Kerjasama, dr Amir Addani M Kes mengapresiasi langkah tegas dan cepat jajaran Polres Bireuen dalam memusnahkan barang bukti pil ekstasi dan sabu, Senin (25/3/2024).

Amir Addani yang hadir melihat secara dekat proses pemeriksaan keaslian barang bukti dan ikut memusnahkan benda haram tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti langkah tepat memberantas narkoba di Bireuen sekaligus menyelamatkan generasi muda di masa yang akan datang.

"Mudah-mudahan kegiatan menjadi sangat bermakna dan  rangkaian dari berbagai kegiatan lainnya bidang kerjasama antara Pemkab Bireuen dengan Polres Bireuen dalam rangka memberantas narkoba di Bireuen," ujarnya.

Amir Addani yang juga didampingi Ketua Mahkamah Syariah Bireuen mengharapkan kegiatan pemberantasan narkoba yang telah dilakukan selama ini akan terus berlanjut.   

Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan berupa barang penyitaan barang bukti sabu seberat 27.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi serta 2 tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Jeunieb dan Simpang Mamplam pada Januari lalu.

"Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 Gram, selanjutnya lokasi ke 2 di Kecamatan Jeunieb, dari tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir Ekstasi," terang AKP Fauzan.

Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan Paling banyak Rp 10.000.000.000.

Kapolres Bireuen mengatakan, keberhasilan menangkap dua tersangka bersama barang bukti  tentunya bukti komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba" ujar AKBP Jatmiko. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved