4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas Gegara Mencuri Mi Instan, Jasad Korban Dibuang di Kebun
Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berusia 50 tahun di Cimahi, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok warga karena diduga telah mencuri dua dus mi instan.
Para pengeroyok lalu membuang jasad korban di sebuah kebun di Majalaya, Karawang.
Korban diketahui bernama Supriatna.
Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.
Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan jasad, pihaknya menuju lokasi, Selasa (19/3/2024).
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.
Setelah diumumkan lengkap dengan ciri - cirinya, ada kerabat yang datang dan memastikan bahwa itu keluarganya.
Korban bernama Supriatna, warga Kota Cimahi.
Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dari rekaman CCTV, terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat terlihat saksi.
Termasuk penyelidikan di wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung, di mana Supriatna terdeteksi pernah berada di wilayah itu.
Di wilayah itu juga ada insiden pengeroyokan.
"Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Kakek di Maluku Nekat Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Pelaku Ngaku Terlilit Utang
Dari enam orang ini, empat di antaranya diduga memukul tersangka. Keempat orang itu terdiri dari 3 dewasa dan 1 anak-anak.
KPI Aceh Gelar Literasi Media di MAN 1 Banda Aceh |
![]() |
---|
Karhutla Kepung Tiga Kecamatan di Aceh Barat, BPBD Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Setelah Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’, Wahyudin Moridu Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.