4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas Gegara Mencuri Mi Instan, Jasad Korban Dibuang di Kebun
Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Tiga tersangka pengeroyokan berujung maut yang korbannya ditemukan di Majalaya, Karawang usai konferensi pers pengubgkapan kasus itu di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)
Baca juga: Gegara Inses dengan Abang, Wanita di Bengkulu Ini Sampai Hamil 3 Kali, dr Boyke Ungkap Bahayanya
Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut
Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga,
Berita Terkait
Baca Juga
VIDEO Perpustakaan Gampong Meubaca Bireuen Raih Juara I Perpustakaan Umum Terbaik Aceh 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Pernyataan Kemenlu Iran Desak Hukuman Bagi Pejabat Zionis dan Patuhi Putusan Internasional |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Quds Tembakkan Roket Quds 3 ke Nir Am, Sebut Sebagai Balasan atas Agresi Israel |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Eksekusi Pelaku Penjarahan Bantuan Kemanusiaan di Gaza |
![]() |
---|
Dosen Unimal Kenalkan AI Kepada Guru Matematika Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.