Berita Kutaraja

Ingin Tukar Uang Lebaran? Cek Lokasi Kas Keliling BI di Banda Aceh, Ini Syarat Biar Gak Lama Antri

“Jadi di Aceh, kita siapkan Rp 5,4 triliun, dan itu insya Allah dengan memanfaatkan jaringan perbankan syariah semuanya," urai Rony Widijarto P.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Warga antre menukarkan uang ke layanan kas yang dibuka Bank Indonesia. 

Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjut kan"

Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan"

Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).

Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Pemesanan oleh masyarakat

Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-КТР.

NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengi- sian data pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.

Penukaran oleh masyarakat

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas kelil- ing dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved