Ramadhan 2024

Apa Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah? Simak Jawabannya

apa hukum lupa membaca niat puasa Ramadhan ini? Apakah puasa kita sah ? atau justru puasa kita auto batal ?

Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
ucapan selamat menunaikan ibadah puasa 

Meski begitu, Ustaz Satibi Darwis mengungkapkan pandangan yang benar soal niat puasa Ramadan adalah kita diwajibkan mengucapkannya pada malam hari.

"Namun pandangan yang benar, itulah pandangan jumhur bahwa untuk puasa Ramadan kita harus berniat di waktu malam hari," tandas dia.

Lalu, bagaimana jika kita lupa membaca niat puasa Ramadhan saat malam hari?

Ustaz Satibi Darwis pun memberikan solusi berdasarkan mazhab Maliki, yang memperbolehkan umat Muslim membaca niat puasa Ramadan sekali saja saat awal bulan.

Membaca niat puasa Ramadan saat awal bulan dilakukan untuk berjaga-jaga apabila seseorang lupa.

"Lalu bagaimana antisipasi takutnya kita kadang-kadang kelupaan untuk berniat di malam hari?"

"Maka dari itu kami mengajak, ada solusi, yang mana ini menjadi pandangan mazhab Maliki, bahwa kita boleh berniat untuk satu bulan penuh bulan Ramadan untuk berpuasa dan sekali niatnya. Yaitu di awal Ramadan."

"Maka pandangan ini sebagai persiapan kita ataupun sebagai jaga-jaga agar kita kalau memang khilaf dan lupa, kita sudah berniat di awal Ramadan."

"Karena dalam mazhab Maliki kita boleh berniat satu bulan penuh di awal Ramadan, sehingga untuk hari berikutnya kalau kita tidak berniat, tidak ada masalah," beber Ustaz Satibi Darwis.

Soal solusi lupa membaca niat puasa Ramadhan, Ustaz Satibi Darwis sudah memberikan penjelasan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika kita lupa mengucapkan niat puasa Ramadhan?

Dilansir Tribunnews yang mengutip YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.

Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.

"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak mengucapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved