Berita Langsa

Hendak Transaksi Sabu 1 Kg di Areal Persawahan, Pemuda Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi

Pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres
Tersangka bersama 1,035 kg diduga sabu-sabu berhasil diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 1,035 kg dari tangan pelaku Risyal Syahputra (29).

Tersangka Riayal yang menjadi target Polisi ini diringkus di area persawahan sekitar tempat tinggalnya, Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Rabu (27/3/2204), menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tersangka Risyal Syahputra ini berkat adanya laporan maayarakat. 

Pelaku diringkus pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di areal persawahan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Tim Opsnal Sat Resnakarkoba mengintai tersangka. 

Saat itu, sebut AKP Mulyadi, adanya bocoran informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di salah satu areal persawahan daerah itu.

Anggota Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba yang tiba ke lokasi pukul 18.30 WIB, melihat berapa pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Namun saat dilakukan penggerebekan hanya berhasil diamankan seorang pelaku yaitu tersangka Risyal Syahputra,  sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil kabur.

"Ketika kita lakukan penggeledahan di sepmor pelaku ditemukan 1 paket besar berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Sambung AKP Mulyadi, narkotika sabunitu terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold wasal Cina yang disembunyikan pwlaku di bawah jok sepmor merk Honda Beat.

Tersangka mengaku narkotika itu akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalinya yang datang bersama dengan dua temannya.  

Apabila sabu-sabu tersebut laku terjual maka tersangka Risyal Syahputra mendapatkan upah atau fee Rp. 15.000.000 dari bandar atau pemilik narkotika itu. 

Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa menetapkan AB alias BG dan IS yang berperan bersama dengan tersangka sebagai perantara/kurir masuk dalam DPO. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved