Ramadhan 2024

Kemenag Abdya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ditunaikan Dalam Bentuk Besar

Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kemenag Aceh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Melaksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 

Kemenag Abdya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ditunaikan Dalam Bentuk Besar

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk tahun 2024, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat koordinasi dengan unsur terkait, diputuskan bahwa zakat fitrah yang di tunaikan di Kabupaten Aceh Barat Daya dalam bentuk makanan pokok (beras) sejumlah 1 sha' atau 2.8 kg setiap jiwa.

Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

Kepala Kantor Kemenag Abdya, Dr H Salman Al Farisi SAg MPd mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat ini untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai besaran zakat yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi yang ada.

 "Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan lebih teratur dan terukur," ucapnya.

Ilustasi Zakat Fitrah
Ilustasi Zakat Fitrah (IST)

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rapat penentuan besaran zakat fitrah dipimpin langsung oleh Kakankemenag Abdya H Salman dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Wakil Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabid Koperasi/UKM Abdya,

Ketua PD Muhammadiyah Abdya, Sekretaris PC Nahdlatul Ulama Abdya, Wakil Sekretaris PC Perti Abdya, Plt Kasubbag TU, dan Penyelenggara Zawa. 

Usai rapat penentuan zakat fitrah tersebut, Kepala Kemenag Abdya H Salman menghimbau kepada Kepala KUA se-Kabupaten Abdya melalui pengurus masjid untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 M.

"Sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing," tutup H Salman.

 

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved