Ramadhan 2024

Kemenag Abdya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ditunaikan Dalam Bentuk Besar

Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kemenag Aceh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Melaksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

 

Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

 

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved