Breaking News

Berita Langsa

PN Langsa Vonis Oknum Anggota KIP Langsa Hanya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Laporan Zubir| Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis oknum anggota KIP Langsa Iqbal Suliansyah dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan adik iparnya, Fakhran S 1 tahun 4 bulan penjara. 

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis juga Ketua PN Langsa Dini Damayanti, SH, dan Hakim Anggota I Riswan Herafiansyah, SH, MH, dan Hakim Anggota II Iman Harrio Putmana, SH, MH.

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin milik oknum anggota KIP tersebut. 

Vonis terhadap Iqbal Suliansyah dan Fakhran tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa yaitu 2,5 tahun.

Sedangkan sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa yang melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan BB kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa, tanggal 27 Desember 2024.

Dua tersangka itu yakni IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Waktu pelimpaham berkas dan barang bukti kala itu, sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, bahwa dua tersangka (IS dan FS) diterapkan dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).

Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi-tingginya 10 Tahun.

Dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. 

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024), menyebutkan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa.

Yang pada pokoknya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan PU sehingga dijatuhi pidana penjara Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S  1 tahun 4 bulan.

Imam menjelaskan, sebelumnya perjalanan kasus akun Facebook Usman Udin di pengadilan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diajukan ke muka persidangan untuk diadili.

Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah, Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs, Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved