Berita Langsa

PN Langsa Vonis Oknum Anggota KIP Langsa Hanya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Setelah dilakukan penelitian kembali, terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian sesuai ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta BB ke JPU.

Dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS.

Dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan BB tersangka IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).

Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun

Dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved