Berita Langsa

PN Langsa Vonis Oknum Anggota KIP Langsa Hanya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Di persidangan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah masing-masing didampingi PH Muhammad Iqbal, SH, MH, dkk. 

Persidangan pertama membaca surat Dakwaan Penuntut Umum (Jaksa).

Surat Dakwaan penuntut umum diajukan eksepsi oleh PH/Penasehat Hukum terdakwa atas adanya keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan PU/penuntut umum.

Eksepsi PH terdakwa oleh Majelis Hakim diputus sela yang pada pokoknya keberatan terdakwa atas surat dakwaan ditolak.

Perkara berlanjut ke pembuktian hadir Saksi-saksi : T. Syafrizal, Ray Iskandar, Marida Fitriani, Samsul Bahri, dan lainnya, juga hadir Ahli IT, Ahli digital forensik Polda Sumut, Ahli Bahasa.

Terdakwa telah juga memberikan keterangan di muka persidangan. Lalu proses pembuktian selesai, maka dilanjut tuntutan PU.

PU menuntut terdakwa Iqbal Suliansyah dan Fakhran terbukti melanggar pasal Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

PH Terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota Pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa Iqbal dibebaskan.

PH Terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar terdakwa Fakhran diberi hukuman seringan-ringannya. 

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (27/12/2023) melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.

Dua tersangka yakni berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com.

"Tersangka kasus akun Facebook Usman Udin (IS dan FS) telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa," ujar Kasat Reskrim.

Ipda Rahmad menjelaskan, adapun BB yang ikut diserahkan kepada pihak Kejari Langsa yakni 3 unit handphone beserta sim card, 1 buah akun facebook atas nama “USMAN UDIN”.

Lalu, 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved