Berita Langsa
PN Langsa Vonis Oknum Anggota KIP Langsa Hanya 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin
Menurut Ipda Rahmad, sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN”.
Laporan yang masuk ada sebanyak 3 laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Lalu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
Pada tanggal 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS yang kemudian mengamankan mereka.
Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi, tersangka FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.
Selanjutnya tanggal 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.
Kemudian pihak penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan hasil penyelidikan ini diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Hingga pada tanggal 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” ini dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lalu di tanggal 23 November 2023, pihak penyidik menetapka 2 tersangka terkait perkara tersebut yang dilakukan oleh tersangka FS dan IS
Pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.
Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18).
Hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Pada 13 Desember 2023 Penyidik Polres Langsa kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.
Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.