Berita Pidie

Reka Ulang Kasus Dibunuh Pedagang Ayam di Caleu Pidie, Polisi Ungkap Fakta Baru

Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasus pembunuhan pedagang ayam di caleu direka ulang Sat Reskrim Polres Pidie, Kamis (28/3/2024). 

Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Pidie melakukan reka ulang terhadap kasus dibunuhnya Nazar Zainuddin bin Ismi (28,) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Aksi pembunuhan terhadap pedagang ayam dilakukan temannya, yakni lelaki berinisial N (19), yang terjadi di areal persawahan di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Senin (12/2/2024).

Tersangka N warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ternyata pernah bekerja pada Nazar Zainuddin menjual daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.

"Dalam reka ulang itu, kita hadirkan tersangka N, yang kita gelar di mapolres. Sementara korban diperankan Briptu Yasir Aulia," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim, Ipda Ari Kurniawan SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (29/3/2024).

Ipda Ari menjelaskan, adanya beberapa fakta terbaru terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka N dengan korban Nazar Zainuddin bin Ismi.

Baca juga: Waria Serang Pedagang Ayam di Sidrap, Ngaku Dihina di Medsos hingga Saling Lapor Polisi

Menurutnya, reka ulang itu dengan memperagakan lima adegan, idealnya dilaksanakan di lokasi kejadian, di irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.

Namun, dialihkan penyidik ke lokasi parkir di depan ruangan Satreskrim Polres Pidie, lantaran kondisi dan situasi TKP kurang memungkinkan untuk digelarnya reka ulang.

Selain itu, untuk menghindari aksi lain yang tidak diinginkan terjadi saat dilakukan reka ulang.

Kata Ipda Ari, reka ulang itu dilaksanakan selama 30 menit, dengan memeragakan lima adegan.

Dalam reka ulang itu, terungkap bahwa adegan pertama, Senin (12/2/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, korban Nazar menjemput pelaku N di pasar ayam Caleu di tempat kerja N.

Tersangka N dijemput korban dengan sepeda motor atau sepmor, diduga untuk menagih utang Rp70 ribu.

Lalu, pada adegan kedua korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved