Berita Pidie
Reka Ulang Kasus Dibunuh Pedagang Ayam di Caleu Pidie, Polisi Ungkap Fakta Baru
Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Pidie melakukan reka ulang terhadap kasus dibunuhnya Nazar Zainuddin bin Ismi (28,) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Aksi pembunuhan terhadap pedagang ayam dilakukan temannya, yakni lelaki berinisial N (19), yang terjadi di areal persawahan di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Senin (12/2/2024).
Tersangka N warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ternyata pernah bekerja pada Nazar Zainuddin menjual daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Belakangan polisi mengungkapkan, motif pembunuhan korban diduga masalah utang Rp 70 ribu, yang belum dibayar tersangka N.
"Dalam reka ulang itu, kita hadirkan tersangka N, yang kita gelar di mapolres. Sementara korban diperankan Briptu Yasir Aulia," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim, Ipda Ari Kurniawan SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (29/3/2024).
Ipda Ari menjelaskan, adanya beberapa fakta terbaru terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka N dengan korban Nazar Zainuddin bin Ismi.
Baca juga: Waria Serang Pedagang Ayam di Sidrap, Ngaku Dihina di Medsos hingga Saling Lapor Polisi
Menurutnya, reka ulang itu dengan memperagakan lima adegan, idealnya dilaksanakan di lokasi kejadian, di irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
Namun, dialihkan penyidik ke lokasi parkir di depan ruangan Satreskrim Polres Pidie, lantaran kondisi dan situasi TKP kurang memungkinkan untuk digelarnya reka ulang.
Selain itu, untuk menghindari aksi lain yang tidak diinginkan terjadi saat dilakukan reka ulang.
Kata Ipda Ari, reka ulang itu dilaksanakan selama 30 menit, dengan memeragakan lima adegan.
Dalam reka ulang itu, terungkap bahwa adegan pertama, Senin (12/2/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, korban Nazar menjemput pelaku N di pasar ayam Caleu di tempat kerja N.
Tersangka N dijemput korban dengan sepeda motor atau sepmor, diduga untuk menagih utang Rp70 ribu.
Lalu, pada adegan kedua korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.
Guru Besar UIN Ar-Raniry Ceramah Agama di Al-Falah Sigli, Sampaikan Pintu Hidayah Lewat Sirah Nabi |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.