Motif Anak Emy Aghnia Dianiaya Pengasuh, Pelaku Sempat Kurung Korban Selama 1 Hari Dalam Kamar
Seperti diketahui, putri Emy Aghnia Punjabi menjadi korban kekerasan oleh pengasuh atau babysitternya, dengan inisial IPS.
Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram resmi Val The Consultant, @val_theconsultant, Sabtu (30/3/2024).
Val The Consultant menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.
“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Ca**, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut,” bunyi pernyataan manajemen PT Val Konsultan Indonesia di Instagram.
Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.
“Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.”
Dilansir Kompas.com, Kantor PT Val Konsultan Indonesia yang berada di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tampak sepi pada Sabtu.
Salah satu perempuan yang mengaku sebagai pembantu di lokasi tersebut mengatakan staf perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Ibu enggak berkenan, belum bisa diwawancarai, maaf. Benar-benar enggak bisa, mohon maaf, ini dia staf,” kata perempuan tersebut, Sabtu.
Diberitakan sebelumnya, JAP mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, IPS (27), Kamis (28/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.18 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan IPS menganiaya JAP di dalam kamar.
“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi, Sabtu.
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.
Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Gudang TNI yang Meledak Simpan 65 Ton Amunisi Kedaluwarsa, Investigasi Libatkan Polisi Militer
Baca juga: Perpustakaan Unimal Raih Akreditasi B
Baca juga: Fakta Gudang Amunisi TNI Meledak di Ciangsana, Bikin Peluru hingga Roket Terpental, Ini Penyebabnya
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Mata Ie |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.