Bireuen

Uswatun Khairat Akan Dilantik sebagai Anggota DPRK Bireuen

Uswatul Khairat dari PNA akan dilantik menjadi anggota DPRK Bireuen PAW menggantikan Suhaimi Hamid.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Uswatul Khairat dari PNA akan dilantik menjadi anggota DPRK Bireuen PAW menggantikan Suhaimi Hamid. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Uswatul Khairat dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Bireuen, Selasa (2/4/2024) akan dilantik menjadi anggota DPRK Bireuen Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Suhaimi Hamid. Uswatul menjadi anggota DPRK Bireuen untuk bertugas pada  sisa masa jabatan 2019-2024.

Kepastian pelantikan tersebut disampaikan Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S Sos kepada Serambinews.com, Senin (1/4/2024) yang sedang mempersiapkan gladi pengambilan sumpah yang akan dilaksanakan Selasa (2/4/2024).

Uswatun Khairat dalam Pemilu 2019 sebagai sebagai calon anggota DPRK dari PNA di Daerah Pemilihan (Dapil 4) Bireuen mencakup Samalanga, Simpang Mamplam dan Pandrah. 

Dijelaskan, pengambilan sumpah Uswatun Khairat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/154/2024  tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu  anggota DPRK Bireuen, tanggal 15 Maret lalu ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat masing-masing pimpinan parpol dan berbagai keputusan dari parpol masing-masing maka Ketua DPRK Bireuen mengusulkan empat anggota DPRK Bireuen untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dari empat usulan tersebut baru satu orang yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Aceh yaitu Suhaimi Hamid digantikan Uswatun Khairat, sedangkan tiga lainnya belum ada ketetapan.

Tiga usulan lainnya lainnya yaitu atas nama Tgk  Razali Nurdin anggota DPRK  dari Partai Darul Aceh (PDA) akan digantikan Atilallah juga dari PDA.

Berikutnya, Fajrinur anggota DPRK dari PKB Bireuen akan digantikan  Andy Irfandi dan anggota DPRK M Jafar dari Partai Darul Aceh (PDA) akan digantikan Junaidi juga dari PDA, namun ketiga surat usulan tersebut belum ada jawaban dari Gubernur Aceh. “Mungkin dalam pertimbangan disana sehingga surat keputusan belum turun,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved