Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Orang yang Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain?

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah - SIMAK! Ini Hukum Orang yang Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain. 

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada UAS.

Baca juga: Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS Lengkap Niat Zakat Fitrah

Berikut video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tapi menerima banyak zakat dari orang lain.

Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.

"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad, dilansir dari video tersebut.

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"

"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved