Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyelundup Rohingya di Aceh Barat, Ini Identitasnya

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan penyelundupan manusia atau etnis Rohingya

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelup etnis Rohingya, Selasa (2/4/2024) yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat. 

Para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang -undang Negara Republik

Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimiğrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Baca juga: Sudah 16 Mayat Rohingya Ditemukan Tenggelam di Laut Aceh

Disebutkan, kronologis penangkapan ke empat orang tersangka tersebut berawal pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya laka laut di perairan Suak Uleu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara nelayan Kuala Bubon atas nama Taufik memberikan pertolongan evakuasi kepada sejumlah DPP masing-masing S, K, R dan MK Alias Pak Cik hingga sampai ke darat.

Pada hari Rabu sekira pukul 10.00 WIB, salah satu nelayan atas nama Samsul melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada Imigran Rohingya yang berjumlah 6 orang, dan 1 orang warga, Kabupaten Aceh Selatan atas nama inisial M yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang.

Kemudian pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan evakuasi terhadap Imigran Rohingya di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan berjumlah 69 orang.

Terdapat 1 orang warga, Aceh Selatan atas nama E dan 1 orang warga Aceh Barat Daya atas  nama Hl yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang.

Baca juga: Apakah Sah Puasa Kalau belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Ini Penjelasan Buya Yahya

Beranjak dari itu, masih pada Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, E dan Hl yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang menyebutkan bahwa otak pelakunya empat orang yakni  S, K, R, MK Alias Pak Cik dan HS kini dalam pengejaran pihak kepolisian yang sudah menjadi DPO.

Pihak kepolisian yang mendapat keterangan tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di Back up oleh Personil Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HS.

Kemudian pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 01.12 WIB dini hari tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di Back up oleh Personil Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan lagi.

Kali ini terhadap HS di Gerbang Tol Seulimuem yang beralamat Desa Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar yang mana saudara HS pada saat itu ingin melarikan diri.

Belum Terima Bayaran

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Selasa (2/3/2024) mengatakan, sejauh ini menurutnya para agen atau tersangka yang ditangkap mengaku belum menerima bayaran dari Agen Malaysia.

Disebutkan, terkait kepentingan apa banyak warga Rohingya yang diselundupkan tujuan Malaysia tersebut belum diketahui untuk kepentingan apa.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Makamkan Enam Jasad Pengungsi Rohingya Menjelang Buka Puasa

"Kita belum mengetahui secara pasti, apakan mereka diselundupkan sebagai pekerja atau kepentingan lainya, kita belum mengetahuinya," kata Kasat Reskrim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved