Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyelundup Rohingya di Aceh Barat, Ini Identitasnya

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan penyelundupan manusia atau etnis Rohingya

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelup etnis Rohingya, Selasa (2/4/2024) yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH -  Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan penyelundupan manusia atau etnis Rohingya yang kini telah diamankan di Polres setempat guna menjalani proses hukum berikutnya.

Para pelaku penyelundup tersebut ikut melibatkan orang Aceh yang ikut serta memainkan peran masing-masing dalam kasus itu.

Para penyelundup tersebut diduga punya keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang, dimana jumlah etnis Rohingya yang dibawa dalam kapal mencapai 142 orang.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi dan Kasi Humas AKP Mawardi, Selasa (2/4/2024) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, dalam kasus penyelundup manusia empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya DPO. 

Baca juga: Krisis Rohingya, Tragedi Paling Memilukan di Abad Ke-21

Disebutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka HS, bahwa untuk memasukan Imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke Negara Malaysia.

Maka HS akan menerima bayaran dari Agen yang berada di Malaysia sebesar Rp 5 juta per orang.

Rencananya imigran Rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan sabang, akan dibawa masuk ke wilayah Ujong Raja Nagan Raya.

Selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju ke Tanjung Balai Sumatera Utara, dan dari Tanjung Balai akan diseberangkan ke Tanjung Selangor Malaysia.

Baca juga: 2 Putra Aceh Pecah Bintang Jadi Brigadir Jenderal, Irfan dan Mahesa Dapat Jabatan Strategis

Sementara para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Berikut inisial M (46) Warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

 E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, dan HI (25) warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sementara mereka yang menjadi tersangka, yaitu, S (40) warga Kecamatan ldie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian R (40) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. MK Alias PAK CIK (45) warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Semnetara barang bukti yang disita berupa 1 Handphone Merk iphone 11 Pro Max. 1 Handphone Merek infinix, 1  Handphone Merk nokia 105, dan 1 buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan Nomor Rekening 1816067360.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved