Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyelundup Rohingya di Aceh Barat, Ini Identitasnya
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan penyelundupan manusia atau etnis Rohingya
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan penyelundupan manusia atau etnis Rohingya yang kini telah diamankan di Polres setempat guna menjalani proses hukum berikutnya.
Para pelaku penyelundup tersebut ikut melibatkan orang Aceh yang ikut serta memainkan peran masing-masing dalam kasus itu.
Para penyelundup tersebut diduga punya keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang, dimana jumlah etnis Rohingya yang dibawa dalam kapal mencapai 142 orang.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi dan Kasi Humas AKP Mawardi, Selasa (2/4/2024) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, dalam kasus penyelundup manusia empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya DPO.
Baca juga: Krisis Rohingya, Tragedi Paling Memilukan di Abad Ke-21
Disebutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka HS, bahwa untuk memasukan Imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke Negara Malaysia.
Maka HS akan menerima bayaran dari Agen yang berada di Malaysia sebesar Rp 5 juta per orang.
Rencananya imigran Rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan sabang, akan dibawa masuk ke wilayah Ujong Raja Nagan Raya.
Selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju ke Tanjung Balai Sumatera Utara, dan dari Tanjung Balai akan diseberangkan ke Tanjung Selangor Malaysia.
Baca juga: 2 Putra Aceh Pecah Bintang Jadi Brigadir Jenderal, Irfan dan Mahesa Dapat Jabatan Strategis
Sementara para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Berikut inisial M (46) Warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, dan HI (25) warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara mereka yang menjadi tersangka, yaitu, S (40) warga Kecamatan ldie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian R (40) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. MK Alias PAK CIK (45) warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Semnetara barang bukti yang disita berupa 1 Handphone Merk iphone 11 Pro Max. 1 Handphone Merek infinix, 1 Handphone Merk nokia 105, dan 1 buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan Nomor Rekening 1816067360.
| 15 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Aceh Barat Berlaga di MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Tekan Stunting di Woyla Barat, Aceh Barat Salurkan 150 Paket Pangan Bergizi |
|
|---|
| HIPMI Aceh Fokus Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja |
|
|---|
| Khanduri Laot di Aceh Barat, Nelayan Berdoa dan Berkomitmen Jaga Kelestarian Laut |
|
|---|
| Aceh Barat Terapkan Aturan Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu |
|
|---|
