Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Memakai Celak saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya menjelaskan soal hukum memakai celak saat puasa. 

Ada kalanya air liur terkumpul dalam jumlah cukup banyak di dalam mulut dan tidak jarang kemudian tertelan.

Lantas, bagaimana jika menelan air liur yang ada di dalam mulut saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?.

Terkait pertanyaan tersebut di atas, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya memberikan penjelasan. 

Menurut Buya, seseorang yang menelan ludahnya sendiri tidak membatalkan puasa.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa asal memenuhi tiga syarat berikut seperti:

Baca juga: Sederet Ibadah Ini Bisa Mengantarkan Kita Meraih Lailatul Qadar, Simak Penjelasan Buya Yahya

  1. Menelan ludah sendiri
  2. Ludah tersebut masih di dalam mulut
  3. Ludah tidak bercampur.

"Menalan ludah dengan catatan ludahnya sendiri, kemudian ludahnya masih di dalam mulut
kemudian ludah belum bercampur tidak batal," kata Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan, adapun kondisi yang membatalkan puasa apabila meminum ludah sendiri kalau sudah keluar dari mulut lalu dikembalikan lagi.

Kemudian juga ludah yang bercampur dengan yang lainnya seperti ludah bercampur dengan gula dan yang lain sebagainya maka itu membatalkan puasa.

"Tapi kalau ludah murni biarpun kita kumpulkan dalam mulut kita kemudian kita telan, maka ludah itu tidak membatalkan puasa biarpun masuk dalam kategori menelan," terang Buya. 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved