Dua Perampok Bunuh Warga Malang saat Tarawih Ditangkap, Pelaku Kakak Beradik, Terungkap Motifnya
Kedua pelaku melakukan aksi perampokan itu lantaran pelaku atas nama Iqbal butuh uang untuk persiapan menikah
Editor:
Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Purwanto
Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua pelaku adalah MWHA (29) dan MIFA (28).
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Gerhana Matahari Total pada 8 April 2024, Penjelasan BMKG Terkait Ledakan yang Terjadi di Matahari
Baca juga: Operasi Ketupat Seulawah Berlangsung 13 Hari, Polda Aceh 3.232 Personel Amankan Idul Fitri
Baca juga: Polda Aceh Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024, Dipimpin Pj Gubernur Aceh
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah
Berita Terkait
Baca Juga
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.