Ramadhan 2024

Pilih Beras yang Dikonsumsi Sehari-Hari Untuk Zakat Fitrah, Diwajibkan Dibayar Pada Tempat Ini

Dalam kesempatan itu, Dewan Pembina ISAD Aceh ini juga menjelaskan soal dimana zakat fitrah seharusnya dikeluarkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE SERAMBINEWS
Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Muhibbiththabari, M.Ag saat menjadi narasumber dalam program khusus 'Serambi Ramadhan' yang disiarkan secara langsung di YouTube Serambinews, Rabu (3/4/2024), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika. 

SERAMBINEWS.COM - Selain menjalani ibadah puasa, pada bulan ramadhan umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat ini diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Di Aceh, zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk beras karena merupakan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Adapun jenis beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah sebaiknya yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Muhibbiththabari, M.Ag saat menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan yang tayang di YouTube Serambinews, Rabu (3/4/2024).

"Jumhur ulama sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan (zakat fitrah) adalah makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari," ujarnya.

Sebagai informasi, Serambi Ramadhan merupakan program khusus yang diadakan Serambi Indonesia selama bulan ramadhan, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan didukung oleh Bank Aceh Syariah.

Baca juga: Ini 4 Amalan di Malam Lailatul Qadar bagi Wanita Haid, Meraih Berkah 10 Malam Terakhir Ramadhan

Acara ini hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 15.00 WIB, disiarkan secara live di YouTube Serambinews.

Berikut tayangan video program Serambi Ramadhan yang tayang pada Rabu (3/4/2024).

Prof. Muhib menjelaskan, bahwa beras terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kualitas atau harganya.

Misalnya seperti beras kualitas 1 atau beras mahal, beras kualitas 2 dengan harga sedang, dan kualitas 3 atau beras dengan harga murah.

"Kualitas 1, 2, dan 3, mana yang dipilih? Tentu yang kita makan (sehari-hari). Daerah, Kementerian Agama, dan MPU juga satu prinsip," jelas Prof Muhib.

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri?Simak, Ini Ketentuan Syariatnya

Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu, Bisa Berubah Jadi Wajib, Simak Penjelasan UAS

Dalam kesempatan itu, Dewan Pembina ISAD Aceh ini juga menjelaskan soal dimana zakat fitrah seharusnya dikeluarkan.

Zakat fitrah, ujarnya, hendaknya dikeluarkan dimana orang tersebut berada ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri.

"Beda zakat fitrah dengan zakat mal adalah, zakat fitrah itu memang ditekankan dimana orang itu berada," terang Prof Muhib.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved