Breaking News

Selebriti

Soal Kasus Harvey Moies, Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun Bisa Bertambah?

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022. 

SERAMBINEWS.COM-- Artis sinetron Sandra Dewi sedang dilanda masalah.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi hingga triliunan.

Belakangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung jadi sorotan publik Indonesia.

Seperti yang diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi satu dari 15 tersangka dalam kasus korupsi di Bangka Belitung tersebut.

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Ia menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).

Sejauh ini ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan dalam kasus ini.

Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Lantas apakah nilai kerugian Rp271 triliun tersebut masih bisa bertambah?

Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Rincian perhitungan kerugian Rp 271 Triliun

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved