video

VIDEO Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris saat Sidang Sengketa Pemilu 2024, Dianggap Bertele tele

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, yang bertele-tele menyampaikan pendapat.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, yang bertele-tele menyampaikan pendapat.

Hal itu terjadi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024).

Saat itu, Suhartoyo memotong perkataan Hotman dan meminta untuk langsung masuk ke poin pertanyaannya.

Awalnya, ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Charles Simambura, memaparkan terkait kesalahan prosedur dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atas tidak lanjut dari putusan MK nomor 90.

Setelah itu, Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak lain salah satunya tim hukum Prabowo-Gibran untuk bertanya.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (2/4/2024), Hotman menanyakan terkait pencalonan Gibran, di putusan nomor 90 sudah jelas disebutkan kepala daerah, yang kemudian sudah di tes pada putusan 145.

Baca juga: Hotman Paris Kemalingan! Uang Ratusan Juta Raib, Pelakunya Eks Manajer

Adapun putusan 145 mahkamah Konstitusi menyatakan putusan tersebut sudah hukum positif, dan jika sudah jadi hukum positif berarti sudah berlaku.

Hotman kemudian menambahkan, jika sudah berlaku berarti syarat dalam peraturan PKPU 2023 sudah otomatis diubah dalam putusan MK tersebut, lantaran sudah otomatis berlaku.

Tim kuasa hukum Paslon 02 itu juga membandingkan baru-baru ini MK diketahui mengubah pasal 310 ayat 1 KUH Pidana, tentang pencemaran nama baik.

Namun, saat Hotman melanjutkan pernyataannya, hakim Suhartoyo lantas memotong.

Ia meminta Hotman langsung masuk poin pertanyaan, dan menyampaikan pertanyaan Hotman yang sebenarnya.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang, NCW Punya Bukti, Hotman Paris Pasang Badan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved